Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebelum Jalani Sidang, Ahmad Dhani Tunjukkan Surat Untuk Capres 02 Prabowo Subianto

Sebelum menjalani sidang ke 9, Ahmad Dhani menunjukkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat keluar dari mobil tahanan sembari menunjukkan sepucuk surat yang dikatakannya untuk Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto, Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat turun dari mobil tahanan Ahmad Dhani membawa sebuah amplop putih.

Saat ditanya, terkait surat tersebut Dhani menyaut diperuntukkan untuk Prabowo.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blangkon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya.

“Surat untuk Pak Prabowo,” teriaknya, Selasa (19/3/2019).

Ini yang Dilakukan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sebelum Jalani Sidang, Mandi Lalu Ngopi

Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Jelang Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.

Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut.

Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.

Rencananya, dalam sidang ke sembilan ini, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Mendadak Diberitahu Kedatangan Ibu Ahmad Dhani

Ibu Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler Kunjungi Rutan Medaeng untuk Pertama Kalinya Hari Ini

Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3/2019) lalu.

Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved