"Kalau sampai dibiarkan bisa berbahaya, karena bisa Tawon Ndas ini bisa menyebabkan kematian," ucapnya.
Oleh karena itu, Edy mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati rumahnya ada sarang tawon, untuk segera melapor ke petugas PMK Kota Malang.
"Tadi ada 15 personel yang kami terjunkan dalam mengevakuasi sarang tawon ini. Estimasi waktu penyelesaian sekitar satu jam, dan sarang akan kami amankan terlebih dulu. Karena di dalamnya masih banyak larvanya," tandasnya. (Surya/Rifki edgar)