“Kami akan mengikuti proses persidangan. Apa pun keputusannya kelak, kami akan hormati,” terangnya.
Supraptiningsih dan Rudy ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung, saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
Polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang, dari orang tua siswa agar anaknya diterima di sekolah ini. Setelah keduanya menjalani hukuman, polisi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo sebagai tersangka.
Penetapan Kasek sebagai tersangka berdasar perintah pengadilan. Eko dinilai sebagai pihak yang menyuruh kedua guru itu melakukan Pungli.
Namun pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan belum bisa dilakukan, karena Eko mendadak sakit.