TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook, Sutrisno (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari ditetapkan sebagai tersangka.
Sutrisno dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian bermula saat seorang Kyai Musyaroh (50) membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).
Berita yang dibagikan terkait Caleg PKS yang mencabuli anak kandungnya.
Ternyata unggahan itu menyinggung perasaan Sutrisno.
• Usai Bobol Konter HP di Trenggalek, Pria ini Disergap Polisi di Kota Batu
• Sering Diusir Satpol PP dan Mengaku Salah, PKL di Pasar Tumpah Pamekasan Tetap Jualan di Trotoar
Di kolom komentar, Sutrisno menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.
"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar pesantren korban," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (26/3/2019).
Dalam unggahan lewat akun bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai kyai yang tidak paham hukum agama.
Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.
"Seandainya besok ada kabar, kyai Musyaroh mencabuli santri 15 bagaimana?" tulis Sutrisno dalam Bahasa Jawa.
Tidak terima dengan unggahan Sutrisno, Musyaroh melapor ke Polres Trenggalek.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan lima tangkapan layar komentar Sutrisno.
"Komentarnya melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian," tegas Didit.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Lewat penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Sutrisno pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi menyita ponsel merek Xiaomi milik Sutrisno.
• Air Sungai Meluap, Jembatan Antar Dua Dusun di Mojokerto Ambrol, Aktivitas Warga Terganggu
• Rekan Artis Bongkar Tingkah Sebenarnya Luna Maya dan Ariel Noah yang Kepergok Bersama di Ultah BCL
Dari pemeriksaan, dipastikan ponsel itu terhubung dengan akun Ridwan S yang mengomentari unggahan Musyaroh.
"Tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat (2) Undang-undang momor 19 tahun 2016, tentang ITE. tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun," pungkas Didit.
Meski sudah ditangkap polisi, tidak ada rona penyesalan di wajah Sutrisno.
Pandangannya tetap nanar seolah tidak bersalah.
Saat ditanya, Sutrisno mengaku tidak menghina Musyaroh.
"Saya hanya mengingatkan," ucapnya santai. (Surya/David Yohanes)