Rincian Tarif Resmi Ojek Online Mulai Mei 2019 Selengkapnya, Surabaya dan Jawa Timur Termasuk Zona I

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru ojek online mulai Mei 2019

Rincian tarif baru ojek online mulai Mei 2019 selengkapnya, Surabaya dan Jawa Timur masuk Zona I.

TRIBUNJATIM.COM - Ojek online saat ini sudah menjadi salah satu moda transportasi pilihan di Indonesia karena tarifnya yang relatif murah dibandingkan ojek konvensional.

Namun, tarif murah yang kita dapatkan dari ojek online nampaknya tidak akan bertahan lama.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif resmi ojek online yang rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei 2019 mendatang.

Kisah Driver Ojek Online Sempat Kesulitan Cari Alamat Nikita Mirzani, Dapat Tips Segepok

Tarif ojek online yang ditentukan pemerintah akan dibagi menjadi tiga zonasi, Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, terkecuali Jabodetabek.

Sementara, Zona II dibuat untuk Jabodetabek dan Zona III untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Para Driver Ojek Online di Blitar Mengadu Perlu Aturan Batasan Kuota, Ini Penjelasan Dirjen Hubdar

Untuk besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif net.

Zona I batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal akan dikenakan tarif Rp7.000 hingga Rp10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan batas atas Rp2.500.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp8.000 - Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan tarif atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp7.000 - Rp10.000.

Dukung Tarif Suspend Dipulihkan seperti Semula, Driver Ojek Online: Kami Juga Patut Disejahterakan

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Budi juga menjelaskan penetapan zonasi dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Kebutuhan utama ojek online di wilayah Jabodetabek membuat pemerintah menetapkan sendiri wilayah ini menjadi satu zona.

Sehingga pemerintah harus memberikan peraturan secara khusus karena pola perjalanannya berbeda.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Polres Tanjung Perak Luncurkan SPKT Door to Door, Polisi Datangi Warga Seperti Ojek Online

Budi juga mengatakan bahwa tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat.

Nantinya saat evaluasi, Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.

Kronologi Vanessa Angel Disewa Pengusaha Rian Subroto Rp80 Juta, Berawal dari Obrolan Kafe

Artikel ini telah tayang di CewekBanget.id dengan judul Mulai Mei 2019, Tarif Ojek Online Akan Naik! Segini Harganya!.

Berita Terkini