TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Mantan bidan, N (80), diduga membuka praktik aborsi sudah sekitar lima tahun. Setiap bulan, N, melayani minimal satu pasien.
"Pengakuannya, dia sudah lima tahun buka praktik itu. Setiap bulan selalu ada pasien minimal satu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (28/3/2019).
AKP Heri mengatakan, N hanya mau melayani praktik aborsi untuk pasien yang usia kandungannya maksimal empat minggu. Seperti pasien yang ikut digerebek di lokasi, usia kandungannya juga masih empat minggu.
"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
• Kasus Aborsi Ilegal, Rumah Eks Bidan Berusia 80 Tahun Ada di Tengah Kota Blitar, Kondisinya Lumpuh
• Ajaib, Wisatawan Yang jatuh dan Hilang di Pantai Patuk Gebang Ditemukan Selamat
• Grebek Rumah Nagita Slavina, Shireen Sungkar Kaget Lihat Isi Lemari Istri Raffi Ahmad: Banyak Banget
Untuk status hukum pasien, menurut Heri, juga masih dalam proses penyelidikan. Heri juga enggan menyebutkan detail identitas pasien yang ikut digerebek di rumah mantan bidan.
"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," katanya kepada Tribunjatim.com.
Satreskrim Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan kasus praktik aborsi yang dilakukan mantan bidan, N (80). Polisi mendalami keterlibatan kerabat N, yang diduga menjadi perantara mencarikan pasien untuk N.
Saat polisi menggerebek rumah N, kerabatnya juga berada di lokasi. Kerabat N itu merupakan pasangan suami istri.
Dari keterangan N, kerabatnya itu yang menjadi perantara mengantarkan pasien ke rumah N.
Sesuai keterangan N, kerabatnya juga mendapatkan bagian dari hasil uang pelayanan aborsi. Sekali melayani pasien, N mematok biaya Rp 5 juta. Sedangkan pembagiannya, N mendapat Rp 1,5 juta sedangkan perantara mendapat bagian Rp 3,5 juta. (sha/Tribunjatim.com)