TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memusnahkan sebanyak 22 kg sabu sitaan dari penangkapan dua jaringan narkotika Madura dan Aceh.
Barang bukti tersebut diuji laboratorium forensik kemudian dimusnahkan menggunakan alat incenerator.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 18 kg dari jaringan Madura dan empat kilogram dari jaringan Aceh.
• Geledah Jaringan Kurir Narkoba, BNNP Jatim Temukan Sabu Pesanan Napi Rutan Medaeng di Selipan Sandal
• Sabu 980 Gram Disita Dari Jaringan Aceh, Narapida Lapas Medaeng Ditangkap BNNP Jatim
"Barang buktinya jaringan Aceh dan Madura dari sembilan tersangka. Yang Aceh tersangkanya ada dua, sisanya jaringan Madura," kata Bambang di Kantor BNNP Jatim Sukomanunggal, Senin (1/4/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu Dumai Riau, Madura dan Rungkut Surabaya.
• BNNP Jawa Timur Tangkap Peredaran Narkoba Jaringan Aceh di Surabaya
Dari penangkapan tersebut, dilanjutkan Bambang, aparat menyita barang bukti yang dikemas di plastik berwarna hijau dan kuning kemasan teh China.
"Barang buktinya ini didapat selama tiga bulan, januari hingga maret 2019. Ini segera mungkin kami musnahkan karena barang ini rawan untuk disalahgunakan," pungkasnya.