Komisi E DPRD Jatim Minta Sistem Zonasi Permendikbud No 51 Ditunda Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Agatha Retnosari meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan zonasi pada PPDB SMAN 2019.

Hal tersebut karena penerapan zonasi pada PPDB bisa mempengaruhi mental dan semangat belajar para murid.

"Karena impian mereka untuk bisa masuk sekolah favorit kandas, bukan karena ketidakmampuan anak didik, tetapi justru karena kebijakan yang berubah-ubah," kata Agatha Retnosari, Jumat (5/4/2019).

Bertambah, Kuota Jalur Mitra Warga di SMA/SMK Jawa Timur Jadi 20 Persen

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga meminta penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020 terkait zonasi agar tidak diterapkan untuk tahun ini.

"Jika akan menerapkan, dimohon untuk diterapkan tahun depan, agar para wali murid bisa menyiapkan strategi terbaik bagi putra-putrinya," kata Agatha Retnosari.

Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim 1, Agatha Retnosari. (SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY)

Walaupun Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak jauh berbeda dari Permendikbud Nomor 14 tahun 2018, menurut Agatha Retnosari, baik murid maupun orang tua murid membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.

Bahas Soal Post Truth, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Kader NU Buat Saring Sebelum Sharing

"Kemendikbud harus membuat kajian Ulang yang lebih dalam. Terkait standar mutu kualitas, baik fisik, sarana, prasarana, SDM guru dan pegawai SMAN. Karena bicara di dalam Jatim sendiri jelas dari sisi fisik, sarana dan prasarana SMAN se-Jatim ini belum semuanya memiliki standar yang sama, khususnya yang di daerah-daerah," lanjut Agatha Retnosari.

Salah satu tolok ukur kualitas pendidikan tersebut, menurut Agatha Retnosari bisa dilihat dari seberapa banyak sekolah-sekolah negeri tersebut menerima undangan dari PTN terkemuka di Indonesia.

"Dan perlu diingat, goal akhir dari lulusan SMAN adalah seberapa banyak lulusan SMA melanjutkan kuliah atau pendidikan yang lebih tinggi," ucap Agatha Retnosari.

Tri Rismaharini Berbagi Strategi Pendidikan di Acara St Petersburg International Educational Rusia

Seperti diketahui, pada Permendikbud yang baru, penerapan aturan PPDB 2019 akan lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal murid ketimbang nilai UN dan rapor.

"Sistem zonasi ini seolah meniadakan kompetisi nilai. Sehingga sekolah-sekolah MAN/SMKN yang favorit pasti akan mengalami penurunan nilai masuk. Maka anak didik yang tersaring pun tak lagi berdasar prestasi akademik," ucap Agatha Retnosari.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini