Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa dari Kejati Jatim memilih untuk menunggu penyerahan kembali berkas kasus amblesnya jalan Gubeng dari penyidik Polda.
Penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng ini cukup santai karena para tersangka tidak ditahan dan penyidik maupun jaksa tidak harus berkejaran dengan masa penahanan.
"Kami bergantung penyidik saja kapan menyerahkan lagi berkasnya. Tidak ada deadline karena tersangka tidak ditahan," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, Sabtu, (6/4/2019).
• Kejati Jatim Belum Terima Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles dari Penyidik Polda Jatim
• BREAKING NEWS - Rumah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kemalingan, Motor Vario Raib Digondol Pencuri
Selain itu, masih ada sejumlah petunjuk lain dari jaksa yang perlu dilengkapi penyidik.
Antara lain pembuktian unsur niat jahat dan kelalaiannya.
“Harus dibuktikan semuanya ada mainstrea nya atau tidak, maka dari itu kami sertakan petunjuk,” tambahnya.
• VIDEO VIRAL Pengemis Kepergok Bawa Mobil Sendiri, Marah Saat Direkam Warga dan Coba Pukul Ponsel
• Luna Maya Akhirnya Bertemu Syahrini, Raffi Ahmad sampai Tak Percaya dan Bahas Pernikahan
Kejati sebelumnya sudah menerima berkas perkara enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng dari penyidik.
Mereka antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek.