Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Belum Terima Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles dari Penyidik Polda Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatum belum menerima berkas kasus amblesnya jalan Gubeng dari penyidik Polda Jatim sampai saat ini.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Usai pemadatan, Jalan Gubeng Surabaya yang ambles kini mulai diaspal, Rabu (26/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menerima berkas kasus amblesnya jalan Gubeng dari penyidik Polda Jatim sampai saat ini.

Berkas enam tersangka ini dianggap masih belum lengkap lalu dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk dari jaksa.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, penyidik masih gagal menguraikan peran masing-masing tersangka terhadap kasus amblesnya jalan tersebut.

Uraian peran tersebut harus sesuai dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU no. 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kisah Bonek Jember, Rela Estafet ke Pemakesan Demi Dukung Persebaya sampai Ngamen di Jalanan

BREAKING NEWS - Rumah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kemalingan, Motor Vario Raib Digondol Pencuri

“Ada enam tersangka. Kami ingin peran masing-masing tersangka itu bagaimana. Uraian penyidik masih belum jelas,” ungkapnya, Sabtu (6/4/2019).

Jaksa tidak ingin terburu-buru menyatakan berkas kasus itu lengkap atau P-21 bila semua petunjuknya masih belum dipenuhi penyidik.

Sunarta memprediksi P-21 kasus ini akan lama karena berkas keenam tersangka dijadikan satu.

Detik-detik Momen Pertemuan Luna Maya dan Syahrini, Cipika-cipiki sampai Rangkulan

VIDEO VIRAL Pengemis Kepergok Bawa Mobil Sendiri, Marah Saat Direkam Warga dan Coba Pukul Ponsel

Penelitian berkas menurutnya akan lebih mudah bisa setiap tersangka berkasnya dipisah.

"Kalau satu tersangka saja belum memenuhi unsur, belum bisa kami P-21. Karena ada enam tersangka jadi satu berkas. Kecuali kalau di split baru bisa satu-satu," tuturnya.

Meski demikian, uraian peran keenam tersangka dari berkas yang dikirimkan penyidik semuanya masih belum jelas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved