Pilpres 2019

Tak Dapat Formulir C6 atau Undangan Memilih? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mencoblos Pemilu 2019 meski tidak dapat formulir C6 atau undangan memilih

Tak dapat formulir C6 atau undangan memilih? Begini cara tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU tinggal hitungan dua hari lagi.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Penjelasan 5 Perbedaan Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019 yang Wajib Kalian Tahu!

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap (DPT).

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Jangan Lupa Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Setempat, Apa Saja?

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online, Tak Perlu Repot ke Kelurahan

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

Halaman
123

Berita Terkini