Dorong Peningkatan Pajak, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah, Bebas Bayar Denda

Penulis: Sugiyono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK - Poster pemerintah Kabupaten Gresik yang mengumumkan keringanan pajak daerah, Jumat (19/4/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat Gresik.

Program tersebut sangat membuat masyarakat antusias membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Siswadi Aprilianto mengatakan program ini efektif meningkatkan antuasiasme membayar pajak.

"Dengan program itu banyak masyarakat yang membayar pajak," kata Siswadi, Jumat (19/4/2019).

(Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Optimalkan 10 Sektor Sumber Pajak Daerah)

(Terjerat Kasus Jual Faktur Pajak Fiktif dengan Kerugian Rp 1,9 M, Pasutri Ini Dituntut Bui 1,5 Tahun)

Beberapa program keringanan pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak PJ non PLN, pajak bumi dan bangunan serta pajak BPHTB.

"Sampai kemarin banyak yang sudah membayar pajak sampai Rp 620 Juta," imbuhnya.

Program keringanan pajak tersebut diberikan dalam program ulang tahun ke 45 Pemkab Gresik dan hari jadi ke 532 Kota Gresik.

"Program ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak," katanya.

Reporter: Surya/Moch Sugiyono

(Batas Akhir Pelaporan Sudah Lewat, Wajib Pajak di Kabupaten Tuban Masih Banyak yang Belum Lapor SPT)

(Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Online Melalui Aplikasi e-Samsat)

Berita Terkini