Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Online Melalui Aplikasi e-Samsat

Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Online atau e-samsat

ISTIMEWA/KOMPAS.COM
Samsat Online Nasional (e-Samsat) 

Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Samsat Online atau e-samsat

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini lebih mudah dengan sistem online.

Untuk yang tak punya cukup waktu untuk antri bayar pajak kendaraan bermotor tak perlu bingung.

Kini, fasilitias e-samsat sudah terintegrasi dan bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan ini akan dibuat lebih praktis ketika membayar pajak kendaraan.

TERKUAK Pemutilasi Guru Honorer Sempat Minta Maaf ke Ibu, Firasat Sang Ibu Muncul Lihat Foto Koper

INFO GADGET HARI INI - Huawei P30 Pro Bisa Pre Order Melalui Jaringan Toko Apollo, Segini Harganya

Info Terbaru Harga Motor di April 2019, Mulai Honda, Yamaha, hingga Suzuki, Simak Pricelistnya!

Sebab, tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

"Jadi prosesnya ini kita buat mudah agar masyarakat mau beralih menggunakan e-samsat yang sudah bisa diakses secara nasional ini," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Berikut mekanisme bayar pajak secara online

- Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional

Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

- Sistem Memverifikasi Data

Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

- Hasil Penetapan Pajak

Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

- Mendapatkan Notifikasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved