TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengklarifikasi rekomendasi penghitungan ulang suara bukan di seluruh TPS atau Tempat Pemungutan Suara yang bersada di Kota Surabaya, tetapi hanya beberapa TPS yang form C1 Planonya bermasalah.
Penghitungan ulang tersebut direkomendasikan Bawaslu bukan tanpa alasan, diketahui terdapat beberapa kecurangan yang terjadi berupa penggelembungan suara dalam Pemilu 2019 di Jawa Timur.
Badan Pengawas Pemilu Surabaya menegaskan bahwa penghitungan suara ulang ini hanya untuk TPS yang form C1 nya bermasalah.
Sehingga tidak semua TPS atau 8.146 TPS yang dihitung ulang suaranya.
“Kami meluruskan bahwa bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS. Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya, Senin (22/4/2019).
• Alami Gangguan Jiwa, Pria Bujangan Ngamuk & Tewas Seusai Dibius, Keluarga Ungkap Sosok Pembius
Form C1 Plano adalah form yang berfungsi untuk merekap suara di tingkat TPS dengan disaksikan saksi peserta pemilu dan juga pengawas TPS.
Sementara, form C1 Hologram merupakan form salinan dari rekap di C1 Plano dengan menggunakan ukuran kertas lebih kecil.
"Salinan form C1 Hologram biasanya disampaikan kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir di TPS sebagai dokumentasi," ujarnya.
Sehingga, jika ditemukan selisih dari form C1 Plano, maka petugas TPS diperbolehkan untuk membuka kembali form C7 yang berisi daftar hadir pemilih.
Jika, masih ditemukan selisih antara C1 Plano, C1 hologram dengan C7, alhasil dilakukan perhitungan suara ulang.
"Jadi, untuk melakukan perhitungan suara ulang tidak serta merta bisa sekaligus. Namun, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu," katanya.
Adapun dari kebijakan itu hanya berlaku di beberapa TPS beberapa kelurahan saja yang bermasalah C1 Planonya, yakni 57 kelurahan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan di Surabaya.
"Saat ini perhitungan masih di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sehingga, silakan saja datang ke kecamatan apabila ada kesalahan di form C1 Hologram," katanya.
Penggelembungan suara terjadi bila ditemukan kesalahan dalam penulisan di form C1 Plano.
Menurutnya, penggelembungan suara dinyatakan ada jika terjadi selisih antara suara yang mencoblos dengan daftar pemilih.