Pilpres 2019

VIDEO Detik-Detik Ahmad Dhani Teriak Keras di Pengadilan Seusai Dituntut 1,5 Tahun: Prabowo Menang!

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

VIDEO Detik-Detik Ahmad Dhani Teriak Keras di Pengadilan Seusai Dituntut 1,5 Tahun: Prabowo Menang!

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani berteriak keras-keras seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019)

Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya memiliki suara lumayan banyak pada pileg 2019.

Dia diketahui menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.

Hal ini dikatakannya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Kondisi Mulan Jameela Terlihat Berubah Total Saat Jenguk Ahmad Dhani, Ini Caranya Respon Wartawan

Seakan tak menggubris kasus yang menyangkutnya Dhani meyakini bakal lolos di pileg 2019.

“Lumayan banyak,” ungkapnya hemat.

Lantas ia beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim, sebelum masuk Dhani berteriak bahwa pilihannya pada pilpres akan menang.

“Prabowo Menang!!,” teriak Dhani.

Pesan Khusus Ahmad Dhani untuk BPN Prabowo-Sandi dari Dalam Penjara: Segera Menyiapkan Rakyat

Diketahui, Ahmad Dhani dalam kasus vlog ‘idiot’ dinyatakan bersalah dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4/2019).

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng & Bawakan Koper, Kondisi Mulan Jameela Kini Berubah Drastis

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta

Terkait dengan tuntutan JPU Rahmat Hari Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pleidoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

“Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan. Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP,” terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

“Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi,” tandasnya.

Ladeni Pengunjung Foto Bersama, Mulan Jameela Hanya Terdiam Saat Tahu Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun

Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan suaminya Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus vlog ‘idiot’.

Dia tengah asyik bermain ponsel. Di sela persidangan Mulan sempat meladeni pengunjung yang ingin berfoto bersamanya.

Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, sehingga petugas keamanan PN meminta pengunjung tersebut untuk tidak berulah.

Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Saat TribunJatim.com meminta tanggapan, pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi tersebut memilih bungkam.

Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.

“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).

Berita Terkini