Bermodus Bisa Masukkan PNS di Pemkab Malang, Pria Asal Ponorogo Tipu Wanita hingga Rp 38 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Hartono(48), pelaku penipuan uang Rp 38 juta yang ditangkap petugas.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo berhasil memperdayai seorang janda, Sutrisniani (53), warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Korban kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Malang.

Namun, karena tak terbukti, akhirnya korban melapor ke Polres Blitar.

Tepat pada Rabu (24/4/2019) siang, pelaku ditangkap di rumah korban setelah minta uang tambahan lagi dan diberi korban Rp 3 juta.

Ketahuan Selingkuh, Anggota PNS Dinsos Kota Pasuruan Dipecat, Sang Istri Melapor ke Polda Jatim

Pendaftaran CPNS 2019 Lewat sscn.bkn.go.id, Simak Tahapan Mendaftar di Situs SSCN Selengkapnya

"Saat kami tangkap, ada barang bukti uang Rp 3 juta, yangg baru dikasih oleh korban. Uang itu, katanya buat tambahan untuk bisa meloloskan anak korban jadi PNS," kata AKBP Anisullah M Ridho, Kapolres Blitar, Kamis (25/4/2019) siang.

Saat ditangkap, ia tak melakukan perlawan karena petugas sudah mengepungnnya.

Ternyata, hasil penyelidikan petugas, pelaku bukan pegawai PNS, apalagi berdinas di Pemkab Ponorogo.

Ia tak punya pekerjaan tetap dan sudah lama indekos di Jl Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di depan kawasan Perumahan Tektona.

"Dia itu sudah lama ngekos di Kota Malang, dengan tanpa pekerjaan yang jelas. Hobinya, di antaranya, ikut grup di Medsos atau WA, yang terkait bisnis. Sepertinya, itu hanya dipakai alat pelaku buat mencari mangsa (yang bisa dijadikan calon korbannya)," ungkapnya.

Menurut Anis, penipuan sendiri terjadi pada 15 Oktober 2018 lalu.

Itu bermula dari pelaku berkenalan dengan korban.

Awal kenalannya dengan melalui grup Medsos, yang anggotanya berbagai kalangan masyarakat.

Entah bagaimana awalnya, pelaku bisa berkenalan dengan korban, hingga akhirnya percaya dengan bujuk rayu pelaku.

Namun, tentunya itu tak gratis melainkan ada persyaratan-persyaratan tertentu.

Sebab, pelaku berani menjamin, dengan tanpa tes, anak korban bisa jadi PNS.

LINK Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini di Provinsi Ini, Simak Posisi Apa Saja yang Dibutuhkan

Cuma, katanya, itu harus mengeluarkan uang, dengan dalih buat pelicin bagi para pejabat Pemkab Malang.

Saat itu, pelaku minta Rp 70 juta, namun tak langsung dibayar segitu.

Oleh korban, baru dibayar Rp 35 juta sebagai uang muka (DP).

"Saat bertamu pertama kali itu, pelaku langsung minta uang dan diberi korban Rp 35 juta. Katanya, itu buat membayar buat memuluskan tesnya. Dan, anak korban nggak usah ikut tes, hanya dimintai berkasnya saja (identitas saja), dengan menunggu kabar darinya (pelaku)," paparnya.

Namun, sampai April 2019, nasib anak korban, belum jelas.

Bahkan, pelaku tak memberikan penjelasan sama sekali setiap ditanya korban.

Malah, dalam kondisi ketidakadanya kepastian seperti itu, pelaku terus minta uang tambahan.

Alasannya klasik, yakni buat mempercepat berkasnnya.

"Katanya, kalau diberi uang tambahan Rp 5 juta, maka berkas (anak korban yang mau jadi PNS) itu akan kian cepat diproses," ujarnya.

Mungkin, salah satunya, karena pelaku yang tak punya pekerjaan tetap itu mengaku pegawai (PNS) di Pemkab Ponorogo.

Ternyata, perkenalan lewat Medsos itu hanya dipakai alat buat melancarkan aksi kejahatan pelaku.

Kepada korban, ia mengaku punya jatah dua orang tiap tahun untuk bisa dimasukkan jadi PNS.

Entah bagaimana manisnya omongan pelaku, ternyata korban percaya.

Ujung-ujungnya, setelah lama akrab meski hanya ngobrol lewat WA, pelaku janjian dengan korban untuk bertemu.

Malah, pelaku yang dataang ke rumah korban.

"Itu terjadi pada 15 Oktober 2018 siang, pelaku bertamu ke rumah korban. Di rumah korban itu, pelaku kembali meyakinkan korban, kalau bisa memasukkan anak korban (yang baru lulus kuliah) itu, untuk jadi PNS di Pemkab Malang," ujarnya.

sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka di Wilayah Tertentu, Perhatikan Syarat Khusus

Gugatan Diajukan PNS Satpol PP ke Pemprov Jatim, Karena Dianggap Langgar Disiplin & Dituding Korupsi

Oleh pelaku, korban disuruh mentransfernya.

Namun, karena tahu kalau gelagat pelaku yang telah menipunya, korban tak mau.

Akhirnya, pada Rabu (24/4/2019) siang kemarin, pelaku nekat datang ke rumah korban, dengan maksud mengambil uang.

Begitu dikasih uang oleh korban Rp 3 juta, pelaku pamitan pulang.

Namun, di halaman rumah korban, pelaku sudah dihadang petugas.

Itu karena korban jengkel akibat merasa dibohongi pelaku.

"Kami menghimbau pada masyarakat agar jangan mudah percaya atau terpikat rayuan pada orang yang baru dikenal lewat Medsos. apalagi, orang itu memberi janji-janji manis, seperti bisa menolong sesuatu, bisa memasukkan PNS atau mencarikan pekerjaan. Ternyata, dibalik itu, ujung-ujungnya meminta uang," pungkasnya. (Surya/Imam Taufiq)

Berita Terkini