Gugatan Diajukan PNS Satpol PP ke Pemprov Jatim, Karena Dianggap Langgar Disiplin & Dituding Korupsi
Gugatan Diajukan PNS Satpol PP ke Pemprov Jatim, Karena Dianggap Langgar Disiplin & Dituding Korupsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain dianggap melanggar disiplin, salah satu PNS Satpol PP Jatim, Setio Budi Wahono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.
"Kurang lebih Pak Budi dituduh menjanjikan kelulusan pada peserta dengan menerima uang," kata kuasa hukumnya, Hadi Pranoto, Minggu, (21/4/2019).
Budi menurutnya sama sekali tidak terlibat dalam proses rekrutmen tersebut. Menurut Hadi, rekrutmen itu sepenuhnya dilakukan oleh BKD Jatim dan tidak melibatkan kliennya.
• Satpol PP Kediri Razia di Taman Brantas, Ciduk 10 Remaja Gelar Pesta Miras, Buat Surat Pernyataan
• Pemprov Jatim Buka Pendaftaran Mudik Gratis Naik Bus 22 April 2019, Ini Daftar Tujuannya
• Pemprov Jatim Beri Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru Madrasah Diniyah, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!
• Kemendikbud Tunggu Koordinasi dengan Pemkab Malang dan Pemprov Jatim untuk Teliti Situs Sekaran
Dengan tudingan itu, Budi merasa keberatan. Permasalahan ini membuat jiwanya tertekan dan memperparah sakit diabetes yang dideritanya.
"Pak Budi juga merasa malu karena dituduh melanggar disiplin pegawai terkait rekrutmen pegawai tersebut. Kerugian immateriil tidak terhingga sehingga dalam gugatan kami mengajukan ganti rugi Rp 10 miliar," tuturnya.
Selain itu, juga juga mengklaim merugi secara materiil. Selama statusnya tidak jelas, dia tidak masuk kantor dan tidak mendapatkan gaji bulanan serta hak lainnya.
Dia juga tidak mendapatkan uang pensiunan karena statusnya masih belum pensiun. Semestinya dia mendapatkan uang pensiun Rp 5 juta per bulan.
"Tapi, yang terpenting kejelasan statusnya. Selama ini kan tidak jelas dan membuatnya tertekan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, belum disetujuinya permohonan pensiun dini Budi karena dia masih memiliki sejumlah pelanggaran disiplin.
Kini Budi sedang dalam tahap pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.
Permohonan pensiun dini itu bisa saja dikabulkan pemprov kalau Budi tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Budi sebenarnya sudah memenuhi syarat secara usia dan masa kerja untuk mengajukan pensiun dini.
"Kalau tidak ada pelanggaran disiplin bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui," kata Jempin.