Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengguna jasa Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, Rian Subroto akan dijemput paksa oleh pihak kejaksaan.
Hal tersebut sesuai ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Rian Subroto yang dihadirkan sebagai saksi selalu mangkir dari panggilan pengadilan.
"Hakim telah mengeluarkan penetapan kepasa JPU untuk dijemput paksa. Berdasarkan penetapan no 778/pidsus/2019l perintah hakim untuk menjemput paksa Rian Subroto," kata kuasa hukum salah satu muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Matinian usai persidangan kepada wartawan di PN Surabaya, Senin(29/4/2019).
• Sidang Lanjutan Tiga Muncikari Vanessa Angel Ditunda, Hakim Tetapkan Rian Subroto sebagai Buronan
• Fakta Baru Kasus Prostitusi Online, Ada Sosok Lain Transfer 80 Juta, Ternyata Bukan Rian Subroto
Robert juga menyampaikan, jika majelis hakim memerintahkan JPU agar berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jatim untuk melakukan jemput paksa.
"Kalau dia tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian Subroto. Jika memang fiktif atau tidak. Hakim tidak melihat fakta yang fiktif tapi melihat fakta yang sebenarnya," tambahnya.
Bila tidak kunjung hadir, Robert menilai hakim harus berani membebaskan keempat terdakwa itu.
"Jika fakta persidangan tidak terbukti, maka hakim harus berani membebaskan baik Vanessa Angel maupun mucikari, supaya jelas perkaranya," pungkasnya.