TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), giliran retribusi Izin Pemakaian Tanah yang mendapat diskon.
Keduanya merupakan kado dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada warga, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726 yang akan dirayakan pada 31 Mei 2019 mendatang.
Tak tanggung-tanggung, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen, bagi warga yang menggunakan tanah milik Pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).
• Jadwal Imsakiyah dan Subuh Hari Ke 2 Puasa Ramadan 1440 Hijriah 7 Mei 2019 Untuk Wilayah Surabaya
"Pemberian diskon retribusi ini sudah diatur dalam Perwali nomor 16 tahun 2019, tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang IPT. Ini dalam rangka HJKS ke-726," tutur Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin (6/5/2019).
Namun, pemberian retribusi hanya pada pemegang IPT, yang tanahnya digunakan untuk rumah tinggal.
Sehingga, kata Yayuk, sapaan akrabnya, jika difungsikan selain sebagai rumah tinggal, pemegang IPT tidak mendapat retribusi.
Yayuk menambahkan, pengurangan retribusi bagi pemegang IPT sebesar 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi.
"Jadi kalau besaran pokok retribusi yang haris dibayarkan tiap tahun Rp 1 juta, dengan retribusi ini cukup membayar Rp 500.000. Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen," terangnya.
• Batas Waktu Sampai Selasa, KPU Jatim Bakal Beri Sanksi KPU Surabaya Jika Lampaui Deadline
Pengurangan retribusi sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019 kemarin.
Tetapi, karena bersamaan dengan Hari Buruh, DPBT baru memberlakukan diskon mulai 2 Mei 2019.
“Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” katanya.
Perlu diperhatikan, bahwa diskon 50 persen ini hanya untuk besaran pokok nilai retribusi dan tidak termasuk dendanya.
Retribusi IPT yang mendapat diskon pun hanya untuk tahun 2013-2019.
“Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” tambahnya.
Yayuk bersyukur selama beberapa hari digelarnya program ini, antusiasme masyarakat pengguna IPT sangat tinggi.
“Jadi tunggu apa lagi, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera memanfaatkannya, karena ini kesempatan langka dan waktunya terbatas hingga 30 Juni saja, silakan dimanfaatkan,” pungkasnya.