TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Resnarkoba Polda Jatim ringkus seorang nelayan yang menjadi penadah kiriman narkoba, Senin (29/4/2019) silam.
Ia bernama Ilmih Fauzi (28) alias Bewet, warga Dusun Ma'dan, Bator, Klampis, Bangkalan.
Darinya, petugas menyita tiga bungkus narkotika dengan berat total 2 kilogram, yang sengaja tersimpan di dalam sela-sela kotak ruang di dalam sound system merek Sony.
• 642 Pecandu Narkoba Direhabilitasi BNN Kota Kediri
• Dua Perempuan Ini Diciduk BNNP Jatim, Karena Bawa Sabu 4 Kg & Terlibat Jaringan Narkoba Lapas Madiun
• Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Lumajang Siapkan Akun Facebook untuk Lapor Dugaan Jual Beli Narkoba
"Serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam speaker," jelas Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Selasa (7/5/2019).
Ginting Manik menerangkan, barang haram tersebut diidentifikasi pertama kali sebagai barang berisi narkoba, oleh Petugas Bea Cukai Tipe A1 Juanda Surabaya.
Barang tersebut dikirim melalui Pos Internasional (EMS Malaysia), dengan tujuan Kabupaten Bangkalan Madura dan tertulis nama Ilmih Fauzi, sebagai penerimanya.
"Dikemas dalam speaker merk Sony yang dibungkus kardus, dan informasinya penerima barang bernama Ilmih Fauzi," lanjutnya.
Setelah dipastikan bahwa nama Ilmih Fauzi yang tertulis dalam kertas catatan penerima, akan melakukan pengambilan barang tersebut.
Maka petugas, lanjut Manik, bersiap melakukan pengintaian untuk menangkap si terduga bernama Ilmih Fauzi.
Saat Ilmih Fauzi mengambil barangnya tanpa rasa curiga kalau sedang dalam pengintaian petugas.
Sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Bandara Juanda No 3-4 Sidoarjo, atau tepat di depan Kantor Pos SPP Surabaya, Ilmih Fauzi langsung disergap Anggota Team SUS dan Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Kami lakukan penangkapan di lokasi tersebut," katanya.
Manik menuturkan, proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui status dari Ilmih Fauzi.
"Kami masih lakukan penyidikan terhadap si terduga," tandasnya.