Artinya: “Jika kalian menampakkan zakat kalian, maka itu baik sekali ...” (Al-Baqarah ayat 271).
Etika ini dilakukan ketika situasi dan kondisi mendukungnya.
Yaitu ada kalanya agar ditiru atau karena ada seseorang yang meminta zakat secara terang-terangan di depan orang lain.
Dalam kondisi seperti ini, hendaknya muzakki tidak menghindar dari memberikan zakatnya dengan alasan khawatir riya’.
Namun seharusnya ia tetap memberikan zakat serta menjaga hati dari riya’ semampunya.
Sebab, dalam membayar zakat secara terang-terangan, selain terdapat riya’ dan al-mann (menyebut kebaikan), terdapat unsur yang tercela lain, yaitu menampakkan kefakiran orang lain.
Karena terkadang seseorang merasa hina ketika dirinya terlihat membutuhkan.
Sebab itu, orang yang terang-terangan meminta, ia telah merusak rahasianya sendiri, dan unsur tercela (menampakkan kefakiran orang lain) yang ada dalam pembayaran zakat secara terang-terangan tadi sudah tidak berarti lagi.
• Download Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadan 1440 Hijriah di Surabaya dan 34 Kota di Indonesia
3. Tidak Merusak Zakat
Maksudnya tidak merusak zakat dengan al-mann dan al-adza.
Al-Mann adalah menyebut-nyebut amal saleh (dalam hal ini zakat) dan menceritakannya, mengeksploitasi si penerimanya, atau takabur kepadanya karena zakat yang diberikan.
Sementara al-adza adalah menampak-nampakkan zakat, mencela kefakiran, membentak-bentak, atau mencerca si penerima karena meminta-minta zakat kepadanya.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ... (البقرة: 267)