Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, kembali membuka Posko THR di tahun 2019.
Koordinator Posko THR, Habibus Shalihin, mengatakan, Posko ini telah banyak menemukan pelanggaran perusahaan dalam pencairan THR kepada para pekerja/buruh.
"Ada beberapa banyak pelanggaran yang kemudian yang bisa kami temukan bahkan kami sudah lakukan banyak pelaporan", Kata Habibus Shalihin saat gelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019) Siang
Temuan pelanggaran perusahaan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, tidaklah sedikit.
(Ini Syarat Guru Swasta di Surabaya yang Bakal Terima Tunjangan Rp 1 Juta Tiap Bulan)
Berdasarkan data yang diberikan, tahun 2018 temuan Posko THR, sedikitnya 2479 pekerja/buruh telah melaporkan ke Posko THR.
Jumlah itu tersebar wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kab. Pasuruan.
Habibus Shalihin mengungkapkan, pelanggaran pencairan THR beragam.
Banyak ditemukan, pelanggaran-pelanggaran perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para karyawannya.
Selain itu, termasuk pelanggaran, lanjutnya, perusahaan yang mengganti THR Karyawan dalam bentuk bingkisan.
"Dan masih banyak temuan-temuan lain", imbuhnya.
(THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya)