THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya
THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiun dibagi 24 Mei, simak rinciannya.
THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiun dibagi 24 Mei, simak rinciannya.
THR Lebaran 2019 yang ditunggu semua karyawan akan dibagikan pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastian pembayaran THR Lebaran 2019 pada tanggal 24 Mei 2019.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR Lebaran 2019 akan dibayarkan pada 24 Mei dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
• Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI
Ia menjelaskan, take home pay terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan."
"Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
• 3 Cara Mengelola Uang THR Agar Tak Langsung Habis
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
• 4 Golongan Orang yang Meski Ikut Berpuasa namun Tetap Masuk Neraka, Naudzubillah
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
• Daftar Harga Handphone Terbaru Mei 2019, Mulai Rp1,5 Jutaan, dari Oppo A5s hingga Realme 3 Pro
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.