YLBHI-LBH Surabaya launching Posko THR 2019 untuk Buruh yang Hak THR-nya Dilanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YLBHI-LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jatim dan KRPI Jatim, saat gelar konferensi Pers, kamis (9/5/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jawa Timur, kamis (9/5/2019), resmi launching Posko THR 2019.

Posko ini bertempat di Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal nomor 6 Surabaya.

Pasukan YLBHI ingin memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar dalam hal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Koordinator Posko, Habibus Shalihin, mengatakan, dasar didirikannya posko THR 2019 ini adalah undang-undang yang berlaku.

(Jadwal Pencairan THR Lebaran 2019 PNS & TNI/Polri Sudah Ditetapkan, Intip Rincian yang Bakal Didapat)

Ia menyebut, undang-undang itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Ada beberapa banyak pelanggaran yang kemudian yang bisa kami temukan bahkan kami sudah lakukan banyak pelaporan", Kata Habibus Shalihin saat gelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019) Siang.

Perwakilan FSPMI, Nuruddin, menambahkan, bahwa posko ini setiap tahun selalu dibuka.

Dan, selalu saja, banyak ditemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Dan kita selalu melapor ke Disnaker Provinsi", Ucap Nuruddin.

Posko ini dibuka mulai tanggal 9 Mei-31 Mei 2019, dan bisa langsung melapor ke Kantor BLH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya.

"Sampai H-5 Hari raya, setelah itu kita tetap akan lakukan pengawalan", pungkas Habibus Shalihin.

(Pemprov Minta THR Perusahaan di Seluruh Jatim Maksimal Sudah Turun H-7 Lebaran)

Berita Terkini