Kivlan Zen Pertanyakan Pencekalan Dirinya oleh Polisi, 'Saya ke Batam Bukan Melarikan Diri'

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu

TRIBUNJATIM.COM - Kini Kivlan Zen mempertanyakan kabar dirinya dicegah oleh polisi saat akan melarikan diri hingga heboh dan menjadi perbincangan masyarakat.

Dilansir dari Tribunkaltim.co melalui channel YouTube TvOne pada Minggu (12/5/2019), Kivlan menjelaskan bahwa dirinya tak punya niatan untuk melarikan diri.

Bahkan dengan tegas Kivlan menyatakan bahwa ia akan bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan yang ia lakukan di tengah aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Suasana Rumah Kivlan Zen setelah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Sepi Tak Ada Aktivitas Berarti

Bahkan dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan mengapa tindakannya disebut tindakan makar sedangkan dirinya merasa ucapannya merupakan suatu kebenaran.

Tindakan-tindakan saya itu dianggap makar karena saya mengucapkan keadilan kebenaran bahwa ada kecurangan, bahwa pemerintah ini tidak baik dalam menjalankan pemerintahan, saya menyuarakan suara rakyat," ungkapnya.

Selain itu, Kivlan Zen menuturkan telah sesuai prosedur dengan melalui KPU, Bawaslu dan lainnya.

"Dan saya bukan atas nama BPN, GNPF, saya bebas dan saya tidak termasuk grup partai."

Tuduh SBY Jatuhkan Prabowo, Isu Pencekalan Mantan Jenderal Viral di Medsos, Identitasnya Terkuak

"Jadi diharapkan semua masyarakat, jangan ada lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap diri saya, saya ke Batam bukan melarikan diri."

Selanjutnya, Kivlan mempertanyakan soal surat pencekalan dirinya dan pencegahan keberangkatan ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019) dan pada Sabtu (11/5/2019) surat pencekalannya dicabut oleh pihak kepolisian.

"Lalu ada surat pencekalan saya, lalu pagi ini saya terima lagi surat pencabutan pencekalan, lha ada apa saya bilang," tanya Kivlan.

Dicekal saat ke Luar Negeri

Kivlan Zen yang merupakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Dikabarkan bahwa Kivlan Zen sudah dikirimkan surat pencekalan.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Profil Pensiunan Jenderal yang Tuduh SBY Berbuat Licik di Pilres 2019, Sebut Soal Gagalkan Prabowo

Seorang swasta yang bernama Jalaludin yang merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen.               

Sehingga laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dilansir dari Kompas.com, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Surat Pencekalan Dicabut

Sam Fernando selaku Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando menjelaskan bawa pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen memang atas permintaan pihak kepolisian.

Sam menuturkan bahwa kepolisian mengirim surat permohonan pencabutan pencekalan dengan nomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Prabowo Menang Telak Atas Jokowi di Kabupaten Pacitan

Dikabarkan surat tersebut, ditandatangani oleh Wakil Driektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Namun, Sam Fernando mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan pencekalan tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Seperti yang sudah diketahui, Jalaludin merupakan pelapor atas kasus Kivlan Zen dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut pihak dari Kivlan Zen melakukan pelaporan balik, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Kivlan Zen menegaskan bahwa Kivlan tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Dengan demikian, Pitra menuturkan bahwa Kivlan keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

Identitas Pria Pengancam Penggal Jokowi, Polisi Sebar Kondisi Pemuda 25 Tahun Itu saat Diciduk

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

tak hanya itu, menurut Pitra, aksi demo yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar karena telah sesuai dengan aturan dalam Undang-undang.

Bantah Isu Ditangkap

Sempat beredar di media sosial terkait isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap oleh kepolisian di Banadara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zen melalui Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri.

Ia menambahkan surat itu diberikan kepada Kivlan Zen saat Kivlan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep.

Menurut Kapolres Bekasi Kabupaten, Kivlan Zet saat ini sedang berada di Batam.

"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.

Sebelumnya diwartakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5).

Bahkan keduanya dilaporkan oleh dua orang yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Adapun dua bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus yang diberikan oleh kedua pelapor atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa keaslian dari video yang dilaporkan.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan Zen Diduga Makar

Sosok mantan Jenderal Kivlan Zen kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Kasusnya sempat viral di medsos setelah diduga menyebarkan berita bohong terkait mantan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini dikarenakan Kivlan Zen menuduh Susilo Bambang Yudhoyono bertindak licik saat Pilpres 2019.

Mengutip dari Tribunkatim.co, tudingan itu disampaikan saat aksi demo yang digelar di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (9/5/2019).

Gibran Rakabuming Tanggapi Video Pria Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi: Kita Fokus Ibadah Saja

Kivlan juga mengaku bahwa SBY dan Partai Demokrat memiliki maksud untuk menjatuhkan Prabowo Subianto agar gagal menjadi capres di Pilpres 2019.

"Saya tahu sifatnya mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY."

"Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik."

"Sampaikan saja bahwa SBY licik."

"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang di tahun 2014," kata Kivlan Zen di sela aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sempat Dicekal Kepolisian Gara-gara Kasus Makar, Kivlan Zen: Ada Apa Ini?

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Telah Ditangkap Polisi di Bogor, Masih Berusia 25 Tahun

Berita Terkini