TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat provinsi di Jatim.
Penyebabnya, permintaan mereka untuk membuka data pemilih pindahan dan absensi pemilih tak dipenuhi KPU Jatim.
Berdasarkan penjelasan satu di antara saksi Prabowo-Sandi, Abdul Halim, pihaknya mempertanyakan absensi pemilih (C7) dan form pindah pilih (A5) yang digunakan saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
• Mengintip Rumah Mewah Sandiaga Uno yang Kekayaannya 5 Kali Lipat Lebih dari Prabowo, Semua Ada!
• Prabowo-Sandi Menang Telak di Pamekasan, Ulama hingga Relawan 02 Gelar Deklarasi dan Tasyakuran
"Kami minta form A5 dan C7 itu dibuka untuk kemudian dicocokkan," kata Abdul Halim kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya, satu di antara indikasi keganjilan data pemilih ini ada pada selisih antara jumlah pemilih untuk legislatif dan pemilihan presiden yang cukup besar.
"Masa pemilih untuk pilpres lebih besar dibandingkan pileg? Ini yang sedang kami kaji," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkap pergeseran suara yang cukup besar untuk beberapa kategori.
"Termasuk juga pergeseran pemilih pindahan, pemilih khusus, hingga pemilih disabilitas. Ini cukup besar, sampai 5-10 persen", imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan usulan itu sejak rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Jatim.
Namun, pihak penyelenggara tak memberikan solusi atas permasalahan ini.
"Saksi paslon kami di tingkat kabupaten/kota sudah mengisi DB2 (form keberatan untuk tingkat kabupaten/kota) di daerah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti. Pun demikian dengan provinsi. Kenapa setiap keberatan harus diselesaikan di tingkat atasnya?," sindirnya.
Sejauh ini, pihaknya juga telah melaporkan temuan ini ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Kami menunggu kajian badan advokasi BPN. Ini kan bukan sekadar menang dan kalah, namun harus mengungkapkan fakta yang mencengangkan," katanya.
"Kami tidak menandatangani sikap ini berpijak pada UU tentang pemilu. Ini semua dalam ranah demokrasi. Bukan inskonstitusional," tegas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan tak mempermasalahkan saksi yang tak menandatangani hasil rekapitulasi.