Hasil Pemilu Ditolak Saksi BPN Prabowo-Sandi untuk Ditandatangani, KPU: Tidak Pengaruh

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh

Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh.

Hasil Pilpres 2019 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, namun saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak akui hasil perolehan suara tersebut.

Penolakan saksi BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU ini diawali dengan enggannya menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019), pukul 01.46 WIB.

Kubu 02 Prabowo Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Jika Tak Ada KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih

Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.

Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.

Dari 154.257.601 suara yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan sebanyak 85.607.362 atau 55,05% suara.

Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.

KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Bandingkan Angka 3 Kali Kekalahan Prabowo Subianto: 2009, 2014, 2019

Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.

Terkait hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini, saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak untuk mengakui hasil perolehan suara.

Penolakan ini dilakukan dengan tidak adanya saksi pasangan Prabowo-Sandi yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara KPU.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis Subekti, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Jokowi-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, Lihat Angka Kekalahan Prabowo Subianto dalam 3 Kali Pilpres

Azis Subekti mengatakan, penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan yang menciderai demokrasi.

Kendati demikian, Azis Subekti tidak menyebutkan secara spesifik apa yang ia maksud dengan ketidakadilan.

Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Kekerasan saat 22 Mei: Itu Bukan Sahabat Saya

Sementara dari pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 telah ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon.

Terlepas dari mau tidaknya saksi BPN paslon Capres dan Cawapres 2019 menandatangani berita acara, KPU menegaskan hal tersebut tak ada pengaruhnya pada hasil rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara tetap bisa dilanjutkan dan ditetapkan meski saksi tak bersedia memberikan tanda tangan.

"Tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses. Rekapitulasi jalan terus," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Profesor di Balik Kemenangan 62 Persen Prabowo-Sandi Beberkan Sistem Asal Datanya: Pakai SMS

Hasyim mengatakan, meminta kehadiran saksi dalam rapat pleno rekapitulasi adalah salah satu kewajiban KPU.

Kendati demikian, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari peserta Pemilu.

Oleh karena itu, kehadiran atau tanda tangan peserta Pemilu tidak akan mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.

Meskipun begitu, kehadiran saksi dalam rapat pleno dapat menjadi penyalur pendapat atau protes keberatan atas hasil proses rekapitulasi suara.

Saksi dapat menyampaikan dokumen catatan dan keberatan dalam forum, untuk kemudian disandingkan dengan data milik penyelenggara pemilu maupun saksi lainnya.

"Pada intinya sepanjang saksi peserta Pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling cross check terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh (saksi) peserta Pemilu," ujar Hasyim.

BPN Prabowo Minta Salinan Formulir C1 ke Bawaslu, TKN Jokowi: Lalu Klaim Menang 62 Persen dari Mana?

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Pemilu, KPU: Tak Ada Tanda Tangan, Tidak Pengaruh, Rekapitulasi Suara Jalan Terus!.

Berita Terkini