Pilpres 2019

Mahfud MD Tanggapi Komentar Fadli Zon yang Sebut MK Tak Berguna: Langsung Saja Adu Bukti Hitung

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto, Mahfud MD, dan Jokowi

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar semua pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi KPU agar segera mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan tegas, Mahfud MD menjelaskan, jangan ada yang beranggapan bah Mahkamah Konstitusi tidak berguna.

Mahfud MD pun memaparkan secara jelas bahwa jika tidak ada bukti-bukti kecurangan yang kuat hingga bersedia mengadu data. Tentunya Mahkama Konstitusi tidak akan menindaklanjuti.

Pernyataan yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah untuk menanggapi kritikan Fadli Zon terhadap Mahkamah Konstitusi yang tidak efektif.

Momen Prabowo Merasa Terhina Saat Datangi Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto & Keluarganya

Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan masih sebuah kemungkinan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk kepastian mengajukan atau tidak mengajukan akan disampaikan langsung oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno.

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

VIDEO KONDISI Asrama Brimob Petamburan Pasca Dibakar, Penampakan Mobil Hangus, Massa Bentuk Barikade

Fadli Zon mengatakan bahwa melihat pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan lantaran bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak ditelaah oleh MK.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Sehingga Mahfud MD menjelaskan bahwa tudingan yang menyatakan MK tak berguna bersifat provokatif.

"Misalnya yang tahun 2014 sudah bawa sekian truk bukti, ternyata kan tidak pernah diantarkan buktinya," ucap Mahfud MD seperti dilansir Tribunjakarta dari tayangan YouTube Talkshow TVONE, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, Mahfud MD yang saat itu berstatus sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta pun enggan hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu 2014.

“Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke Mk karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada," jelas Mahfud MD.

"Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian ga usah pake pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya," imbuhnya.

Halaman
123

Berita Terkini