Pilpres 2019

Andi Mallarangeng Sebut BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Data Itu Mudah Kok Untuk Diadu

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Mallarangeng

"Data itu mudah kok untuk diadunya. Dulu di KPU caranya yaitu masuk ke data provinsi terlebih dahulu, dicocokkan dan kalau datanya sama maka enggak perlu dipersoalkan lagi. Lalu buka juga data kota dan kabupaten, kalau perlu data per tps dan lihat datanya sama atau tidak."

"Jika adanya perbedaan data di salah satunya maka bisa dilihat dari form C1 yang asli. Sehingga seharusnya kita memiliki data, enggak hanya mengandalkan sebuah informasi dari sms. Perlihatkan form C1nya dan difile-kan dengan baik," tutur Andi Mallarangeng.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa bilaman pihak Prabowo-Sandiaga hanya menduga-duga kecurangan Pemilu 2019 tanpa ada data pendukung, maka Andi Mallarangeng lebih merasa khawatir jikah harus melangkah ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya rasa kalau hanya dugaan-dugaan kecurangan tanpa data pendukung maka saya rasa di MK itu kurang datanya," imbuh Andi Mallarangeng.

Dengan demikian, Andi Mallarangeng mengaku senang dengan sikap BPN yang mau mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ia sempat menyampaikan pesan ke BPN untuk mempersiapkan segala bukti beserta data yang akan di ajukan ke Mahkamah Konsitusi soal gugatan sengketa Pemilu 2019.

"Saya senang BPN Prabowo-Sandi maju ke MK untuk melakukan gugatan, persiapkan dengan baik dan waktu sampai tanggal 24 Mei. Saya sendiri belum lihat bagaimana data itu," ungkap Andi Mallarangeng.

Rekapitulasi Pemilu

Pada hari Selasa dini hari (21/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019.

Tampaknya pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres 2019 KPU, Sebut Deklarasi Bersifat Senyap Karena Dini Hari

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Meskipun real count Pilpres 2019 KPU RI masih 92 persen. Lantas bagaimana perbandingannya dengan hasil quick count sembilan lembaga? Simak penjelasannya.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

TKN Jokowi-Maruf Ajak BPN Prabowo-Sandiaga Pelukan Seusai KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

TribunJatim.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Halaman
123

Berita Terkini