Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Beberkan 7 Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandiaga

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jamarta, Selasa (28/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM - Arsul Sani yang dikenal sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya kaget melihat permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Terlebih lagi di bagian posita dan petitum gugatannya.

"Tentu siapapun yang belajar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita, posita itu dalil-dalil permohonan dan juga petitumnya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Arsul menjelaskan bahwa tuntutan tim Prabowo-Sandiaga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, yang mana ia merujuk pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada

Adapun porsita permohonan itu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Kota Waringin. Kala itu, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kota Waringin itu berbeda ya. Kalau sekarang ini baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.

Pun dijelaskan Arsul, kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu. Bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, itu mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.

Beriku ini berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019; 

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. 

Serahkan 51 Bukti

Adapun pada hari Jumat (24/5/2019) Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa (PHPU) Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menyerahkan bukti secara langsung kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi: Siapapun yang Belajar Hukum, Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02 "

Berita Terkini