Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sanksi berat siap menanti bila ditemukan ada maskapai yang melanggar Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019.
Plt Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Nafhan Syahroni mengatakan sanksi untuk maskapai yang tidak menurunkan tarif batas atas dan bawah sesuai dengan Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 tentulah ada.
"Sanskinya berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Bila tetap tak diindahkan maka pencabutan ijin bisa saja dilakukan namun harus ada klarifikasi dulu dari pusat karena yang berwenang adalah dari Jakarta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (28/5/2019).
• Dekati Lebaran 2019, Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melonjak, Capai Dua Kali Lipat
• Ini Deretan Fasilitas Mewah Kereta Sleeper Luxury 2, Tak Kalah dengan Layanan Pesawat Terbang
Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila ditemukan pelanggaran tersebut.
"Bisa diinformasikan ke kita dan nanti kita akan mengecek serta memverifikasi di lapangan apakah benar ada pelanggaran. Kalau memang ada, akan kita laporkan ke Dirjen Perhubungan Udara," terangnya.
Pihaknya juga akan berkeliling lima bandara di Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan angkutan udara.
"Kita tidak hanya melakukan pengawasan di Bandara Udara Juanda saja tetapi Bandara Udara Adi Sumarmo Solo, Bandara Udara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Udara Ahmad Yani Semarang, dan Bandara Udara Symsudin Noor Banjarmasin. Sesuai dengan wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Dan keliling 5 bandara tersebut mulai H - 7 hingga H + 7 lebaran," tandasnya.