TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).
Ia beralasan ada perpindahan suaranya ke Caleg nomor 3 dari partai yang sama, Jumani.
Gugatan ini adalah gugatan ke-2 dari DPD Nasdem Tulungagung, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dampak perpindahan ini, dalam perebutan kursi ke-10 Dapil 1, Nasdem kalah 3 kursi dari PAN.
“Pijakan gugatan kami tetap pada perpindahan suara PKB ke PAN ini,” ujar Heri Widodo SH, kuasa hukum Achmad Yulianto kepada Tribunjatim.com, Selasa (11/6/2019).
Heri mengatakan, gugatan ini dilakukan atas inisiatif dari Yulianto.
• PPDB 2019, Dispendik Gresik Coret 31 Siswa yang Gunakan Surat Domisili Palsu
• Petani Banyuwangi Untung Ratusan Juta dengan Buah Naga Semiorganik
• Bayi Dibuang di Teras Rumah Takmir Masjid Bangsal Mojokerto, Diduga Orang Tuanya Mampu
Ia berkeyakinan, Partai Nasdem bisa membuktikan perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dengan demikian Nasdem berhak mendapatkan kursi ke-10 di dapil ini, sekaligus perolehan kursi ke-2 untuk partai.
“Selain ada perpindahan suara antar pantai, ada perpindahan suara antar Caleg. Dalam kasus ini klien kami yang dirugikan,” ungkap Heri kepada Tribunjatim.com.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung, suara terbanyak kedua Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Tulungagung adalah Jumani, nomor urut 3 dengan 3.570 suara.
Sedangkan suara terbanyak ke-3 adalah Yulianto, nomor urut 4 yang memperoleh 3.522.
Heri mengaku punya bukti, bahwa ada perpindahan suara dari Yulianto ke Jumani.
“Dampaknya kalau nanti gugatan Nasdem dimenangkan di MK, maka yang berhak menduduki kursi ke-2 adalah Caleg nomor 3. Padahal seharusnya Caleg nomor 4,” tegas Heri.
Namun diakui Heri, gugatan Yulianto ke MK terkendala rekomendari dari DPD maupuan DPP Partai Nasdem.