Ini Penjelasan Ahmad Dhani yang Membuatnya Ajukan Banding, Salah Satunya Ada Fakta Disembunyikan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani hanya tertunduk saat jalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (11/6/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah divonis satu tahun atas kasus vlog idiot yang dialaminya, Ahmad Dhani memberikan tanggapan kepada awak media.

Musisi Grup Band Dewa ini menjelaskan ada tiga poin yang membuatnya mengajukan banding.

Pertama adalah fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE, yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yg menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.

BREAKING NEWS : Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Karena Kasus Vlog Idiot, Langsung Minta Banding

Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya

Jalani Sidang Vonis, Ahmad Dhani Umbar Senyum Sambil Salami Pengunjung saat Keluar Rutan Medaeng

"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. ini adalah ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemerain bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Dhani, Selasa, (11/6/2019).

Kedua, ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. "Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.

Adapun ketiga, masih kata Dhani, dimana ada fakta yang disembunyikan.

"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," lanjut suami Mulan Jameela tersebut.

Dhani pun dengan tegas menolak pertanyaan yang di luar hukum dia mengaku hanya ingin berbicara mengenai kasusnya. "Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," tandasnya.

Berita Terkini