PPDB SMP Dibuka di Surabaya, Ada Kuota 40 Persen Siswa Pintar di Sekolah Kawasan

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan menyatakan persiapan USBN dan UNBK 2018/2019 sudah matang, Rabu (13/3/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Surabaya sudah dimulai pendaftarannya.

Dimulai jalur pindahan tugas orang tua (mutasi) dan jalur prestasi yang dibuka 10-13 Juni 2019. 

Kemudian dilanjutkan dengan jalur Zonasi khusus yang memberikan kuota 40 persen bagi siswa pintar.

Siapkan Nomor Antrean agar Pengambilan PIN Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Blitar Tidak Berjubel

Besok Pendaftaran Offline SMA/SMK Jawa Timur Dimulai, 80 Persen Siswa Kantongi Pin PPDB

Daftar 13 Sekolah yang Ditetapkan Jadi SMP Inklusi dalam PPDB SMPN 2019 di Kota Malang

Mereka para lulusan SD yang memiliki nilai di atas rata-rata berhak mendapatkan kuota 40 persen SMPN Kawasan atau sekolah yang selama ini dianggap favorit.

"Kami ingin mengakomodasi semua kepentingan semua warga Surabaya. Wali murid dan siswa. Ada kuota 40 persen di jalur Zonasi Khusus," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan, Selasa (11/6/2019).

Zonasi Khusus adalah jalur yang diberikan kepada siswa dengan nilai Unas atau Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tinggi. Mereka yang memiliki nilai rata-rata minimal 8,00 berkesempatan masuk sekolah favorit. 

"Caranya tetap tes. Akan ada tes potensi akademik (TPA) untuk memastikan mereka diterima di SMP Kawasan. Saya pikir ini adil dan fair untuk semua," lanjut Iksan. 

Kuota 40 persen itu artinya ada setidaknya 5 sampai 6 rombel yang disediakan kuota untuk jalur Zonasi Khusus atau Zonasi Kawasan. Pendaftaran jalur Zonasi Khusus ini akan dibuka 13-15 Juni 2019. Pengumuman 18 Juni 2019.

Diakui Iksan bahwa Dindik memberikan kemudahan dan kelenturan dalam PPDB sistem Zonasi tahun ini. Sudah tujuh tahun sistem berjalan dengan baik termasuk menciptakan pemerataan kuwalitas pendidikan dengan melahirkan SMPN Kawasan di semua wilayah Surabaya. 

 Ada 11 SMPN Kawasan di Surabaya mulai dari Surabaya Utara hingga Barat. Yakni 

- SMPN 2 , Jalan Kepanjen 1

- SMPN 15, Jalan Kedung Cowek 351

 Surabaya Timur:

- SMPN 19, Jalan AR Hakim 103

- SMPN 35, Jalan Rungkut Asri 22

 Surabaya Barat:

- SMPN 25, Jalan Simomulyo 25

- SMPN 26, Jalan Raya Banjar Sugihan 21

Surabaya Pusat:

- SMPN 1, Jalan Pacar 4-6

- SMPN 3, Jalan Praban 3

- SMPN 6, Jalan Jawa 24

Surabaya Selatan:

- SMPN 12, Jalan Ngagel Kebonsari 

- SMPN 22, Jalan Gayungsari Barat.

Yang menjadikan kabar baik adalah meski lulusan SD dengan nilai terbaik itu tidak diterima di jalur Zonasi Khusus, mereka masih bisa mendaftar di jalur Zonasi Umum.

Zonasi yang mendasarkan pada kedekatan lokasi tempat tinggal dengan lokasi sekolah. 

Dari total kuota 90 persen, Zonasi Umum itu 60 persen dan Zonasi Khusus 40 persen. Pendaftaran Zonasi Umum baru akan dibuka pada 18-20 Juni.

Jika mereka yang diterima di jalur Zonasi Khusus nantinya akan disikapi setelah PPDB. Apakah kelas tersendiri atau dicampur.

Sistem PPDB Kota Surabaya yang menerapkan Zonasi Khusus itu disampaikan Kadindik Iksan didampingi Kepala DP5A (Dinas Pengendalian Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Candra Oratmangun, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi, dan Ketua MKKS Swasta Erwin Darmoko. 

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi menyambut baik kebijakan Dindik atas Zonasi Khusus itu. "Semangatnya adalah memotivasi anak dan orang tua tetap memilih pendidikan terbaik menurut mereka," kata Martadi. 

Zonasi Khusus itu menurutnya telah mengakomodasi kepentingan wali murid dan siswa. Anak berprestasi akademik diberi ruang untuk memilih sekolah kawasan yang menurutnya bagus. Sekaligus menjawab keinginan wali murid yang menginginkan sekolah terbaik menurut warga.

Berita Terkini