TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai viral di media sosial beberapa waktu lalu, Satpol PP maupun Kelurahan Gunung Anyar Tambak menutup sementara lapak rujak cingur seharga Rp 60 ribu milik Bu Mella.
Petugas memberikan dua imbauan kepada penjual rujak cingur Rp 60 ribu asal Gunung Anyar Emas Surabaya.
Imbauan tersebut terkait harga jual rujak cingur yang sempat dikeluhkan pembeli dan penertiban lokasi lapak berjualan yang dinilai menyalahi aturan.
• Viral Akibat Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu, Bu Mella Pernah 2 Kali Digusur Satpol PP di Gunung Anyar
• Sempat Viral di Media Sosial, Rujak Cingur 60 Ribu Milik Bu Mella Kini Ditutup Sementara
• VIRAL Rujak Cingur Kaki Lima di Surabaya Seporsi Rp60 Ribu, Penjual: di Sini yang Makan Orang Elite!
"Sempat diperingatkan tapi dia protes, akhirnya diangkut Satpol PP," kata Sekretaris Kelurahan Gunung Anyar Tambak Indah W, kepada tribunjatim.com, selasa (11/6/2019).
Pihak Satpol PP maupun kelurahan Gunung Anyar Tambak juga meminta penjual rujak cingur Bu Mella untuk mencantumkan harga di setiap menu yang dijual.
"Tolong ditempel tulisan harga di rombongnya dan ini kan tempat jalan umum, kalau bisa tidak jualan di jalan umum karena itu cukup membahayakan kalau ada mobil cukup kencang. Dia bilang mau jualan di depan rumah kosong namun harus izin dulu," kata Indah.
Dengan adanya harga jual yang dicantumkan di rombong maupun banner, diharapkan tidak lagi ada keluhan pembeli yang merasa terkecoh maupun dirugikan.
Selain itu, menurut Kasi Trantib Satpol PP Legowo mengatakan, pernetiban tersebut juga menjaga lingkungan sekitar jalan umum untuk tidak digunakan sebagai area berjualan.
Selain karena harga dan jalan umum juga adanya keluhan terkait kebersihan lapak jualan rujak cingur yang berada di pinggir sungai.
"Biar orang tidak kecelek, sudah kadung makan ternyata harganya segitu dan juga kami tetap upaya pembinaan untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang," tambah Kasi Trantib Legowo.