TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani menerima vonis hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian 'Vlog Idiot' pada Selasa (11/6/2019).
Ahmad DHani dikabarkan mengajukan banding atas keputusan ini.
Perlu diingat, vonis yang diterima Ahmad Dhani bukan hanya ini. Ahmad Dhani juga masih berurusan dengan kasus ujaran kebencian di Jakarta.
Kasus tersebut terkait ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama.
(Pindah ke Cipinang, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Pesan Khusus dari Suami Mulan Jameela)
Pada kasus itu kader partai Gerindra itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding, hukuman Ahmad Dhani menyusut menjadi 1 tahun.
Saat ini jaksa sedang mengupayakan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Lalu bagaimana teknis eksekusi hukuman Dhani jika nantinya masing-masing vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi baru akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.
"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).
Lokasi penahanan menjadi wewenang lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita tunggu saja putusan inkrahnya," jelas Richard.
(Pindah ke Cipinang, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Tak Ada Pesan Khusus dari Suami Mulan Jameela)
Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan akan terus mengawal perkara Dhani.
"Setiap upaya hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan bagi Ahmad Dhani," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 2 Vonis Ahmad Dhani, Bagaimana Eksekusinya?",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : David Oliver Purba