Barang Bukti dari 400 Perkara Dimusnahkan Kejari Malang, 10.810 Lembar Uang Mainan Pun Hangus

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (13/6/2019).

Kepala Kejari Kepanjen, Abdul Qohar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tahun 2018 dan 2019.

400 perkara itu merupakan penyumbang ratusan barang bukti, yang dimusnahkan bersama oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Posisi Kepala OPD yang Kosong Bakal Terisi Juli Nanti, Ada 3 OPD yang Akan Dilebur Pemkot Malang

Sejumlah Proyek Pengadaan di Kota Malang Gagal Terealisasi, Silpa Capai Rp 480 Juta Lebih

Pria dari Malang Mau Silaturahmi Bersama Keluarga ke Pacitan, Mobilnya Ludes Terbakar di Trenggalek

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tahun 2018 dan tahun 2019. Ada ganja sabu, uang mainan, senjata tajam dan barang bukti lainnya," terang Qohar usai mengikuti pemusnahan.

Qohar menambahkan, barang bukti tersebut memang sesuai putusannya harus dilakukan pemusnahan.

Putusan diperkuat oleh yang perkara yang dimusnahkan kali inimempunyai kekuatan hukum tetap, serta sudah mendapat putusan inkracht.

Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Qohar merinci ada dari narkotika jenis ganja, berasal dari 20 perkara dengan barang bukti sebanyak 442 gram.

Kemudian, pil dobel L sebanyak 90 perkara dengan barang bukti sebanyak 624.910 butir.

"Uang mainan dari dua perkara dengan barang bukti 10.810 lembar, pecahannya Rp 100.000. Lalu botol miras sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti dua kardus sebanyak 16 botol," jelas Qohar

Penindakan beredarnya vcd bajakan juga tak luput dari kacamata Kejari Kepanjen. 325 keping vcd musik bajakan turut dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini.

"Serta barang bukti lainnya meliputi tas dompet, bungkus rokok, botol minum, buku nikah palsu, senjata tajam dan barang bukti lainnya juga tak luput dari pemusnahan," jelasnya.

Di sisi lain, sejak awal tahun 2019, jajaran kepolisian Polres Malang sudah menangani 950 laporan tindak kejahatan.

“Berdasarkan catatan terbaru yang kami himpun, Polres Malang sudah menangani 950 laporan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang, sejak awal tahun 2019 lalu,” terang Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Dari jumlah tersebut, bulan april menjadi saat dimana jumlah laporan membludak. Pada saat itu, Polres Malang menangani sebanyak 308 kasus.

Sedangkan di bulan maret hanya 181 kasus, februari 258 kasus, dan januari 203 kasus.

Halaman
12

Berita Terkini