TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjelaskan pihaknya mengajukan banding atas kasus yang vlog idiot Ahmad Dhani.
Pengajuan banding ini dikarenakan untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut.
"Karena yang bersangkutan (Dhani) mengajukan banding ya supaya imbang. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita nggak banding nggak bisa kasasi kita," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat, (14/6/2019).
• Kejati Jatim Blokir 7 Rekening Bank Atas Kasus Mega Korupsi Triliunan oleh YKP & PT YEKAPE Surabaya
• Kejati Jatim akan Periksa Dirut PT Yekape dan Ketua Pengurus YKP Surabaya Senin Pekan Depan
• Ahmad Dhani Dijatuhi 2 Vonis dari 2 Kasus, Begini Mekanisme Eksekusinya Menurut Kejati Jatim
Sejatinya, masih kata Kajati Sunarta, mengatakan pihaknya bisa saja menerima bila melihat dari sisi tuntutan karena sudah ⅔ hukumannya.
Lantaran, kasus ini adalah sifatnya pemindahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bilamana kasus ini sampai inkracht dan putusan, apakah Dhani ditahan di Surabaya?. Kajati mengaku bila sampai inkracht Kejati bisa menyerahkan di PT Jakarta.
"Kalau sampai inkracht kalau mau dilaksanakan di sana (Jakarta) boleh saja, nggak ada masalah yang penting berita acaranya tetap," terangnya.
Diketahui, pada Kamis, (13/6/2019) Ahmad Dhani telah dipindahkan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan setelah divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog 'idiot'.
Dhani diberangkatkan pada pagi petang pukul 05.00 WIB dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Karena memang waktu itu prosesnya meminjam, makannya kami kembalikan," pungkas Kajati Sunarta