Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan tersebut.
Proses penyidikan juga masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa berjumlah enam sesuai jumlah tersangka.
• 5 Bulan Sejak Penetapan Tersangka Diumumkan, Kasus Perkara Jalan Gubeng Ambles Belum Ada Titik Temu
• Stasiun Gubeng, Surabaya Kini Punya Ruang Tunggu Baru, Lengap dengan Area Main dan Posko Kesehatan
Sebelumnya, penyidik memasukkan perkara enam tersangka ke dalam satu berkas.
Pemisahan berkas ini sesuai petunjuk jaksa untuk memudahkan penanganan perkara.
Pemisahan berkas dikarenakan peran setiap tersangka berbeda-beda.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, apabila dipaksakan menjadi satu berkas, maka akan menyulitkan penelitian.
Selain itu, dengan dipisahnya berkas, tidak akan saling menunggu perkara satu tersangka dengan lainnya.
Bila berkas satu tersangka sudah lengkap, bisa langsung ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.
Tanpa harus menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.
"Berkasnya di split. Satu tersangka satu berkas. Itu teknis perkara. Karena peran masing-masing beda. Peran perencana sama pelaksana kan beda," tuturnya, Sabtu, (15/6/2019).
Jaksa menurut Sunarta, tidak akan mempersulit penyidik untuk perkara Jalan Gubeng.
• Kasus Jalan Gubeng Ambles, Jaksa Minta Penyidik Periksa Ulang Saksi, Buktikan Niat Jahat 6 Tersangka
• Soal Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kejati Jatim Sebut Tak Ada Deadline
"Biar nanti matang saat penuntutan. Hasil kerjanya nanti diuji di pengadilan. Yang sukses nanti tidak hanya jaksa, tapi juga penyidik," imbuhnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.