TRIBUNJATIM.COM - Belakangan media sosial ramai membahas tentang gaji anggota DPR RI dan gaji guru di Indonesia.
Apalagi setelah viral di media sosial soal tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Indonesia.
Tak main-main, tunjangan perumahananggota DPR RIini senilah Rp50 juta.
Adanya tunjangan perumahan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," jelasnya.
Selain itu, tunjangan beras untuk anggota DPR RI pun naik, dari sekira Rp10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, kini anggota DPR menerima Rp 7 juta per bulan untuk pos tersebut.
Meski sejumlah tunjangan naik, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak berubah sejak 15 tahun lalu.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker Terjaring OTT KPK, Dulu Ketua Jokowi Mania
Politikus Partai Golkar itu menyebut, gaji yang diterima anggota DPR saat ini hanya sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Nilai tersebut dinilainya tak sebanding dengan kondisi ekonomi di Jakarta saat ini.
"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," kata Adies.
Melansir dari Kompas.com, berikut rincian gaji DPR dengan beberapa penyesuaian tunjangan tersebut.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):
Baca juga: Aris Perangkat Desa Disemprot Lurah karena Pamer Mobil Meski Gaji Rp 2 Juta, Ternyata Pengusaha Tebu
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: Rp 168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.