DPRD Sidoarjo Kebut Tuntaskan Urusan Parkir Sebelum Masa Jabatan Habis

Penulis: M Taufik
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna internal DPRD Sidoarjo, Minggu (16/6/2019)

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Parkir masih menjadi urusan pelik di Sidoarjo. Bagaimana tidak, belum ada program baru setelah program parkir berlangganan telah dicabut sejak beberapa waktu lalu.

Karena itu, DPRD Sidoarjo punya PR perbaikan sistem parkir sebelum masa jabatannya habis tahun ini.

Yakni dengan melakukan revisi terhadap Perda Parkir, serta menetapkan sistem parkir yang baru.

Dewan mematok target, dua pekerjaan ini harus rampung akhir Juli mendatang. Sebelum masa kerja DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 berakhir.

(Cukup Bayar Rp 10 Juta, Produk Terbaru Suzuki All New Jimny Sudah Bisa Diparkir di Garasi Rumah)h

"Teman-teman (anggota DPRD Sidoarjo) sudah berkomitmen menuntaskan PR tersebut sebelum pergantian dewan," kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan usai sidang Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Minggu (16/6/2019).

Selain memulai rencana perubahan Perda, ada pula tugas merancang sistem baru untuk menangani parkir di Sidoarjo.

Rancangan sistem baru ini menjadi tugas Dinas Perhubungan.

"Targetnya sama-sama selesai pada akhir Juli. Sehingga bisa diterapkan mulai Agustus mendatang," harapnya.

Dalam sidang paripurna internal dewan tersebut, Komisi B menjadi inisiator perubahan Perda parkir.

Ketua Komisi B Bambang Pujianto menyampaikan sejumlah alasan mengapa perda penyelenggaraan parkir harus diubah.

Total ada tujuh alasan komisi B mengubah perda parkir. Seperti kondisi parkir tepi jalan umum karena mayoritas lahan parkir di kota delta menggunakan bahu jalan tapi belum ada regulasi yang mengatur parkir tepi jalan.

(Menilik Aplikasi Transportasiku Dishub Surabaya, Cek Rute Suroboyo Bus, Booking Parkir Ada di Sini)

Selama ini juga tidak ada badan atau instansi khusus yang menangani parkir, sehingga tidak optimal. "Selain itu parkir belum mengadopsi kemajuan jaman dan perkembangan teknologi. Masih menggunakan cara konvensional," kata Bambang Pujianto.

Alasan lain, pengelolaan parkir di Sidoarjo tidak dikerjasamakan. Alhasil target pendapatan pun kerap tak mencapai target. Dan dengan berbagai alasannya, komisi B mengusulkan revisi perda parkir demi optimialisasi pelayanan.

Dalam paripurna ini, seluruh fraksi memberikan pemandangan umum (PU)-nya. Dan hasilnya, mayoritas menerima raperda inisiatif dewan tersebut.

Fraksi PKB, melalui juru bicaranya Hamzah Purwandoyo mengatakan penyelenggaraan parkir butuh pembenahan. Pelayanan harus menjadi perhatian pemkab.

Halaman
12

Berita Terkini