Poin Penting:
- Massa Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Tulungagung yang berasal dari sejumlah desa menggelar demo di depan kantor DPRD.
- Mereka menuding pembangunan makam modern di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, ilegal, karena tidak ada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan itu.
- Warga menuntut lahan yang disebut berada di Tumpak Mergo ini dikembalikan ke warga.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Massa Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Tulungagung menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).
Mereka berasal dari Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Desa Picisan, Kecamatan Sendang, dan Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.
Satu di antara isu yang diangkat adalah pembangunan makam modern Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.
Massa sempat diterima DPRD Tulungagung dan para pihak terkait.
Menurut pendamping KJRA, Ahmad Dardiri, dari hasil dialog ini, pihaknya menyimpulkan, proyek makam itu ilegal.
“Mengacu pada undang-undang seharusnya pembangunan makam itu harus ada Perda (peraturan daerah) dan dijalankan oleh lembaga nonprofit,” ujar Dardiri.
Namun menurut Dardiri, perusahaan yang yang mengerjakan proyek ini dipegang perusahaan profit.
Pemegang sahamnya dipegang 2 perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang Multi Level Marketing (MLM).
Karena proyek itu ilegal, maka KJRA akan melaporkan ke Polres Tulungagung.
Baca juga: Revitalisasi Makam Bathoro Katong Pemkab Ponorogo Gandeng Pemprov Jatim, Berkonsep Tempo Dulu
“Kami tidak menyebut pihak siapa yang dilaporkan, tapi kami melaporkan ada peristiwa (pidana). Biar polisi yang menyelidiki,” jelasnya.
Warga menuntut lahan yang disebut berada di Tumpak Mergo ini dikembalikan ke warga.
Hal ini mengacu para surat tahun 2008 dari BPN RI yang memerintahkan lahan itu diredistribusi untuk masyarakat.
Sebab dari sejarahnya, lahan itu disewa oleh pengusaha Belanda dari warga sejak tahun 1901.