TRIBUNJATIM.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar pada hari Rabu (19/6/2019) kemarin.
Sidang yang sudah dilaksanakan kemarin menganggendakan pemeriksaan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan pemohon dari pihak Prabowo-Sandiaga.
Dengan berbagai kesaksian dari para saksi yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta menilai tim kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga kewalahan menghadirkan bukti dan saksi.
Dikutip dari channel YouTube TV One pada Rabu (19/6/2019), I Wayan Sudirta penarikan bukti oleh kuasa hukum 01, Jokowi-Ma'ruf.
• Kondisi Soekarno Saat Ditahan di Wisma Yaso, Makanan Diaduk Pakai Bayonet & Dijaga 1 Peleton Pasukan
“Dia mengatakan ada 30 kontainer, ternyata ditarik yang tersisa itu sedikit. Babak belur mereka menujukkan bagaimana mereka bisa mendukung permohonannya. Karena berantakan dan melanggar peraturan-peraturan sistem pembuktian yang ada di MK.
Akhirnya yang tersisa buktinya sangat sedikit. Itu satu bukti bahwa apa yang kita sinyalir berhari-hari dan berminggu-minggu bahwa mereka lebih banyak membuat pernyataan daripada membawa bukti ke sidang. Nah, sekarang terbukti. Lalu surat-surat sebagai alat bukti utama, urutan pertama, lemah. Banyak yang dicabut,” jelas I Wayan Sudirta.
Menurut I Wayan Sudirta, keterangan yang disampaikan saksi-saksi sangatlah lemah dan kerumitan lampiran dari para saksi 02 menjadi sebuah keuntungan bagi termohon termasuk kubu 01.
“Yang kedua, alat bukti berupa keterangan pihak-pihak. Keterangan pihak-pihak. Keterangan yang mereka buat pertama berpijak pada tanggal 24 Mei 2019. Lalu disertai lampiran. Lampiran ini demikian banyak dan demikian panjang yang justru mempermudah celah-celah bagi termohon dan pihak terkait untuk menerebosnya. Dan itu sudah terbukti ketika kami menyampaikan keterangan-keterangan,” ucap I Wayan Sudirta.
Tak tanggung-tanggung I Wayan Sudirta juga mengungkap sesuatu yang menarik dari 7 saksi yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga.
“Dan bagaimana dengan saksi? Ada 7 saksi. Yang menarik dari 7 saksi ini bisa dibagi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang menjadi saksi tapi keterangannya lebih banyak menyampaikan pendapat. Kalau pendapat, kesimpulannya kan tidak bisa diterima. Maka dari kami, tidak mengajukan pertanyaan sama sekali. Mereka mengatakan telah diintimidasi. Padahal tidak ada intimidasi,” jelas I Wayan Sudirta.
Tim Kuasa Hukum 02 Tarik 95 Box Kontainer
Dikutip dari Kompas.com, Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakil Dorel Almir, menarik 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK.
"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.
Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.
Rinciannya yakni, Riau 3 kotak, DKI Jakarta 3 kotak, Banten 4 kotak, Lampung 7 kotak, Bengkulu 1 kotak, Bangka Belitung 1 kotak, Kepulauan Riau 1 kotak, Maluku 1 kotak, dan Maluku Utara 1 kotak.