"Ada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara yang harus dipertimbangkan dalam penentuan siapa yang pantas menjadi Kadindik Jatim," tambahnya.
Dalam PP no 11 th 2017 Pasal 107 tentang persyaratan pengangkatan Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) di kalangan ASN di pasal c menyebutkan bahwa pengangkatan JPT Pratama (Kepala Dinas dan Kepala Badan) memiliki syarat diantaranya memiliki kompetensi teknik, managerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selain itu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Syarat lainnya yang disebut adalah pernah atau sedang menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
"Ya dipertimbangkan saja aturannya, siapa yang pantas. Aturannya jelas dan gamblang kok," pungkasnya.