TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan penyedia jasa aborsi ilegal di kawasan Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Komplotan tersebut ternyata menjalankan praktiknya berdasarkan pesanan dari si klien pengguna jasa.
LWP, perempuan usia 28 tahun berperawakan gempal itu hanya bisa menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Wakil Direskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
• Polda Jatim Kumpulkan Seluruh Rektor Se-Uiversitas Jatim
• Aksi Nekat Pelaku Begal Sepeda Motor di Bangkalan, Bacok Mahasiswi UTM 100 Meter Sebelum Pos Polisi
• BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Komplotan Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Pelakunya Eks Sales & Apoteker
Rambut pirang yang panjangnya sebahu itu dibiarkan tergerai menutupi keseluruhan wajahnya.
Suaranya cenderung lirih saat dicecar pertanyaan oleh Arman seputar bisnisnya itu, bahkan nyaris tak sampai terdengar ke telinga para awakmedia yang berjubel di depannya.
Namun sesaat sebuah microphone didekatkan ke wajahnya, intonasi suaranya yang terdengar begitu sendu akhirnya menyeruak melalui pengeras suara, dan tak lagi membuat awakmedia mengernyitkan dahi.
Kendati bisnis terlarang ini sudah berjalan dua tahun lamanya, LWP mengaku, tak membuatnya sebagai mata pencaharian utama.
"Gak, bukan buat cari mata pencaharian," katanya saat menjawab pertanyaan Arman dihadapan lensa awakmedia.
Selama ini, lanjut LWP, ia bersama tujuh rekannya menjalankan bisnis terlarang itu berdasarkan pesanan.
Dan mengaku, praktik aborsi yang dilakukannya, tidak diiklankan secara komersil, namun sejak awal diniatkan membantu para calon kliennya yang kesusahan.
"Iya (pesanan) hanya untuk membantu orang aja," lanjutnya.
Itulah mengapa, bisnis tersebut tidak memiliki lokasi tetap saat melakukan praktik aborsi terhadap seorang klien.
Wakil Direskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, praktik ini tak bisa dilokalisasi dalam sekup wilayah Surabaya saja.
Saat dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap ketujuh pelaku, selain di Kota Surabaya, tak jaran pesanan calon klien juga datang dari kawasan kabupaten lain di Jatim.
"Dan 7 tempat kejadian perkara, ada yang di Sidoarjo, Surabaya, Blitar, Banyuwangi," jelas Arman.
Bahkan paktik itu terkadang dilakukan di sebuah kamar hotel yang dipesan si calon klien.