Vanessa Angel Bakal Hadapi Vonis, Kuasa Hukum Tak Ada Persiapan Khusus: Semua Putusan Pada Vanessa

Vanessa Angel Bakal Hadapi Vonis, Kuasa Hukum Tak Ada Persiapan Khusus: Semua Putusan Diserahkan Pada Vanessa.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DITUNTUT ENAM BULAN - Terdakwa Vanessa Angel saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa artis cantik Vanessa Angel kini memasuki babak akhir.

Dirinya akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan sesuai dengan agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, rencananya hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.

Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan

Vanessa Angel Hanya Tertunduk Lesu & Terdiam Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

Vanessa Angel Bersiap Hadapi Sidang Tuntutan, Berharap Dituntut Lebih Ringan dari Muncikari

"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," terangnya, Rabu (26/6/2019).

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis tersebut.

"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ungkapnya.

Ditanya bila nantinya Vanessa divonis bersalah, mengingat ketiga terdakwa sebelumnya yang disebut sebagai muncikari oleh polisi, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pasal penyebaran konten asusila, Malik mengatakan belum dapat memberikan komentar.

Ia beralasan, pada prinsipnya semua keputusan nantinya tetap akan diserahkan ke Vanessa Angel.

"Ya nanti tetap akan kami serahkan ke Vanessa, apakah banding atau tidak jika divonis bersalah. Kan juga belum tentu divonis bersalah. Tapi yang jelas, kita ikuti dulu proses persidangannya nanti," tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara.

Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved