TRIBUNJATIM.COM - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 tengah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang putusan dengan meminta maaf kepada seluruh pihak karena sidang harus tertunda dengan alasan administrasi.
“Sidang dibuka dan dan dinyatakan terbuka untuk umum. Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, selamat siang homswastiastu. Sebelumnya, kami mohon maaf persidangan ini tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terutama terkait dengan penggandaan putusan, ucap Anwar Usman.
• Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik
Anwar Usman membuka sidang dengan menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara No.1/PHPU.PRESS/17/2019.
Sebelum putusan diumumkan, adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa
Disebutkan pula oleh Anwar Usman bahwa Hakim MK telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres yang tentu didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan
• Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti Kontainer Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Namun, Anwar menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak. Sehingga ia berharap putusan hakim MK tidak dijadikan ajang untuk saling hujat dan saling fitnah.
Seperti yang sudah diketahui bahwa hari ini Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berlangsung sejak pukul 12.30 WIB.
Sementara putusan diambil setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang yang menghadirkan pihak pemohon, yaitu Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait adalah Tim Kampanye Nasioonal (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.
• Pengamat Politik Sebut Bakal Jadi Kandang Macan Jika Jokowi Ajak Prabowo Gabung ke Kabinet
Sehingga, sidang putusan MK ini disiarkan langsung dari berbagai stasiun televisi nasional, salah satunya Kompas TV.
Bagi anda yang ingin menyaksikan sidang putusan MK melalui live streaming Kompas TV, klik tautan di sini.
Link Live Streaming Sidang Putusan MK
• Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima