Mahkamah Konstitusi Tolak Dalil Ajak Pemilih Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang putusan MK akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019). KPU akan menunggu hasil sidang putusan MK untuk tahapan Pemilu 2019 selanjutnya.

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, secara bergantian.

Majelis Hakim MK mengulas satu per satu fakta persidangan.

Adapun, Majelis Hakim MK menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Itulah salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti Kontainer Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf agar para pendukung mengenakan buju putih saat ke TPS dan masalah tersebut masuk ke dalam permohonan yang diajukan pihak 02.

Menurut pihak 02, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Menurut Hakim MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dengan demikian, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut dalam persidangan MK.

Fakta yang perlu diketahui, bahwa tanggal 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau kepolisian.

Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi Pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Adapun fakta lain yang menyatakan tim Prabowo-Sandi juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah Konstitusi, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut Hakim MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," ucap Hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Pengamat Politik Sebut Bakal Jadi Kandang Macan Jika Jokowi Ajak Prabowo Gabung ke Kabinet

Mahkamah Konstitusi Hanya Takut Pada Allah

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 tengah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang putusan dengan meminta maaf kepada seluruh pihak karena sidang harus tertunda dengan alasan administrasi.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat siang homswastiastu. Sebelumnya kami mohon maaf persidangan ini tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terutama terkait dengan penggandaan putusan," ucap Anwar Usman.

Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi

Anwar Usman membuka sidang dengan menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara No.1/PHPU.PRESS/17/2019.

Sebelum putusan diumumkan, adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Disebutkan pula oleh Anwar Usman bahwa Hakim MK telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres yang tentu didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan. 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.

Prediksi Refly Harun Soal Putusan Akhir MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Begini Penjelasannya

Namun, Anwar menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Sehingga ia berharap putusan hakim MK tidak dijadikan ajang untuk saling hujat dan saling fitnah. 

Seperti yang sudah diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berlangsung sejak pukul 12.30 WIB.

Sementara putusan diambil setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang yang menghadirkan pihak pemohon, yaitu Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sehingga, sidang putusan MK ini disiarkan langsung dari berbagai stasiun televisi nasional, salah satunya Kompas TV.

Bagi anda yang ingin menyaksikan sidang putusan MK melalui live streaming Kompas TV, klik tautan di sini.

Link Live Streaming Sidang Putusan MK

Berita Terkini