TRIBUNJATIM.COM - Pakar Hukum Tatat Negara Refly Harun meyakini Hakim MK sudah membuat Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Senin (24/6/2019).
Pernyataan itu disampaikan oleh Refly Harun saat menjadi narasumber di Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (26/6/2019) dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.
“Jadi begini ya, hari ini kita berdebat untuk sesuatu hal yang sudah diputuskan oleh MK, jadi the good news-nya adalah apapun yang kita bicarakan malam ini tidak akan mengubah putusan.
Kenapa Senin kemarin sudah selesai? Karena kemudian sorenya dikatakan putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat. Mestinya akan dibacakan hari Jumat (28/6/2019). Tapi sudah ditentukan akan membacakan putusan MK hari ini,” jelas Refly Harun.
• Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima
Adanya pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat itu merupakan sebuah indikasi, menurut Refly Harun.
"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat.
Dengan adanya Putusan MK yang terbilang cepat, Najwa Shihab mempertanyakan apakah putusan yang dimajukan itu memberi keuntungan atau kerugian bagi pihak 02.
“Mau frankly speaking (terus terang.red) atau tidak?” tanya Refly Harun.
“Jujur dong kalau di Mata Najwa harus jujur,” timpal Najwa Shihab sambil tertawa.
Sontak narasumber dan penonton di studio tertawa terpingkal
“Bagi pemohon ini saya kira bad news ya,” ujar Refly Harun.
“Jadi akan kalah besok ini?” tanya Najwa Shihab.
• Teuku Nasrullah Minta Putar 20 Video Sebagai Bukti, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga
“Nggak..nggak saya ga bilang kalah yah. Saya bilang bad news. Makanya, saya bilang apapun yang kita bicarakan hari ini tidak akan mengubah putusan apa-apa. Itu satu hal.
Kemudian, Refly Harun menyebut pihak terkait adalah pihak paling enak.
"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," ujar Refly Harun.
Tetapi menurut Yusril pihak yang paling kesulitan di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini adalah pihak pemohon karena pihak pemohon ingin mendalilkan sesuatu yang besar.
• Pengamat Politik Sebut Bakal Jadi Kandang Macan Jika Jokowi Ajak Prabowo Gabung ke Kabinet
“Hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul ga angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya, saya mengatakan, tidak muncul” ujar Refly Harun.
Tak hanya itu, Refly Harun juga mengatakan jika paradigmanya kuantitatif maka the game is over.
Refly menyinggung soal gugatan sengketa dengan menjelaskan dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) beserta lima dalil kualitatif.
"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?
Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?
• Fadli Zon Beberkan Langkah Prabowo dan Sandiaga Uno Jika Kalah di MK, Gabung ke Pemerintahan Jokowi?
Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.
Selain itu Refly menjelaskan bahwa bukan sekadar tidak berhasil dibuktikan mengenai dugaan kecurangan melainkan beratnya minta ampun untuk membuktikan kecurangan tersebut.
"Sangat susah untuk membuktikkannya, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM tak pernah satu provinsi.
Contohnya di Jawa Timur, hanya Madura saja. Itu juga tak semua Kabupaten/Kota. Jadi dalam konteks TSM itu susahnya minta ampun. Karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu paradigma yang Jurdil," papar Refly Harun.
• Arief Poyuono Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Dibanding AHY Soal Kandidat Menteri Jokowi
Bahkan, Refly menjelaskan, bahwa dalam pemilu yang jujur dan adil terlebih kepada sengketa hasil Pilpres 2019 sudah semestinya ada lapangan pertandingan yang sama.
"Kalau misalnya pemohon bisa membuktikan fundamental yang bisa merusak sendi-sendi pemilu jurdil seperti di Pasal 22 E Undang-undang 1945, maka barangkali hakim akan bergerak untuk menuju paradigma ketiga," tegas Refly Harun.
“Pertanyaannya adalah apakah kemudian untuk gangguan fundamental sendi –sendi pemilu yang jujur dan adil tersebut terbukti atau tidak? Sehingga, saya mau balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara. Tetapi kalau pihak 01 dan pihak 02 adalah the game is over,” ucap Refly dengan mantap.
Dengan berbagai penjelasan mengenai prediksi hasil sidang putusan MK itu membuat penonton di studio Mata Najwa bertepuk tangan.
• Prabowo dan Sandiaga Uno Bakal Nonton Putusan Sidang MK Pilpres 2019 dari Rumah Kertanegara