Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Teuku Nasrullah Minta Putar 20 Video Sebagai Bukti, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga

Punya maksud membuktikan kecurangan pemilu yang TSM, Tim Kuasa Hukum 02 meminta izin agar belasan video bukti dari pihak 02 diputar, ini kata Hakim MK

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tayangan Youtube TVONE
Teuku Nasrullah BPN Minta Hakim MK Putar Video Bukti 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Subianto, Teuku Nasrullah meminta izin kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk memutar video kecurangan-kecurangan yang bersifat TSM (Tersturuktur, Sistematis dan Masif) milik 02 di sidang kelima sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6/2019).

Permintaan Teuku Nasrullah tidak tanggung-tangung, ia meminta izin agar Hakim Mahkamah Konstitusi memutarkan 10 hingga 20 video di muka sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril Sebut Ada Kesaksian Palsu dari Saksi 02: Saat Sidang Selesai Kami Konsultasi ke Jokowi-Maruf

“Ini ada permintaan dari principal (red. Pihak) kami dan juga sebagian besar masyarakat Indonesia, karena sudah kami ajukan dalam alat bukti P37, A45 dan seterusnya sebagaimana dalam data bukti, yaitu video-video yang terkait dengan kecurangan-kecurangan yang bersifat TSM,” kata Teuku Nasrullah melalui tayangan YouTube TVone pada Jumat (21/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pun menjelaskan bahwa video-video yang disebutkan oleh Teuku Nasrullah akan diserahkan saja kepada pihak Mahkamah Konstitusi.

“Ya, diserahkan saja,” timpal Anwar Usman.

Seolah tak mendengar pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Teuku Nasrullah melanjutkan kembali pernyataannya.

Ia berharap Ketua Mahkamah Konstitusi memutar 10 hingga 20  video dari 88 video, dengan tujuan untuk membuktikan kecurangan-kecurangan sederet permohonan yang diajukan pihak 02 ke MK.

2 Jenderal Jadi Tersangka Makar, Soenarko dan Kivlan Zen, Ini Beda Perlakuan Polri, Simak Alasannya

“Jadi memang ada sekitar 88 video dan kami menginginkan agar diperkenankan untuk memutar 10 sampai 20 video agar kami bisa membuktkan dalil-dalil kami itu,” jelas Teuku Nasrullah.

Kemudian, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan menyatakan bahwa video-video yang diserahkan pihak 02 adalah alat bukti yang tentu dipelajari oleh pihak MK dan menjadi pembahasan internal Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, Saldi Isra menerangkan waktu yang tidak memungkinkan untuk memutar sebanyak 20 video, mengingat waktu yang dimiliki oleh pemohon sudah selesai.

Mengenal Eddy Hiariej yang Disebut Teuku Nasrullah Sebagai Kuasa Hukum Terselubung dari Paslon 01

“Pak Nasrullah sepanjang itusudah menjadi bagian dari alata bukti yang diserahkan dan sudah disahkan. Nanti kami akan mempelajari dan akan menayangkan di pembahasan internal kami,” jawab Saldi Isra dengan tegas.

“Kalau video 20 diputar kan nggak mungkin. Kan waktunya  untuk pemohon kan sudah selesai. Jadi semua itu diserahkan ke MK,” lanjut Saldi Isra.

Masih bertahan, Teuku Nasrullah memotong pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan menjelaskan durasi setiap video hanya sekitar 3 menit saja.

“Setiap video itu durasinya hanya tiga menit,” balas Teuku Nasrullah.

Hakim MK Buka Google Maps Gara-gara Keterangan Saksi 02 Sebut Jalan Juwangi Tak Beraspal

Lantas, Saldi Isra menjelaskan bahwa permintaan yang banyak dari Teuku Nasrullah malah akan menyusahkan pihak MK.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved